PARTNER

Informasi Mega Biro Jasa

UNTUK INFORMASI LEBIH JELAS TENTANG 

MEGA-BIRO JASA :




Artikel Terkait:
Testimoni dari Beberapa Klien Mega-Biro Jasa
Dokumentasi Penerimaan Dokumen Tahun 2015


Irfan Bambang Saputra -- Manager dari MEGA

Jalan Kiaracondong,Nomor 292 B Kelurahan Binong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192


email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Tanya Jawab Seputar pengurusan SIUP, TDP, HO (Ijin Gangguan) Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan SIUP/TDP/SITU/Keterangan Domisili diantaranya : 1. Apakah kantor cabang perusahaan juga diwajibkan untuk membuat SIUP karena melakukan usaha perdagangan atas produk dari kantor pusatnya ? Jawaban : Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 33/… Read More...
  • Pembuatan SIUP TDP dan HO ( Izin Gangguan ) BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) merupakan instansi di daerah yang ditugaskan untuk mengurus pembuatan SIUP dan perpanjangan SIUP. Untuk kotamadya Bandung, lokasi kantor BPPT berada di sekitar jalan Cianjur, dekat jalan Sukabumi dan Jalan Laswi.  BPPT salah satu tugasnya adalah untuk memproses permohonan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), … Read More...
  • Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan Salah satu pekerjaan yang telah biasa dilakukan oleh Mega-Biro Jasa adalah mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIUP. SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perdagangan untuk membuat SIUP terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi perdagangan ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMenDag) Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/… Read More...
  • Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan SIUP merupakan salah satu Surat Izin yang harus dimiliki oleh semua perusahaan perdagangan yang menjalankan usaha perdagangan di seluruh wilayah NKRI (Negera Kesatuan Republik Indonesia). Namun tidak berlaku untuk semua Kantor Perusahaan. Karena sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007 dalam pasal 4 … Read More...
  • Klasifikasi SIUP Berdasarkan Jumlah Modal Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 yang ditetapkan tanggal 4 September 2007, Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Di Kantor BPPT tempat pengurusan SIUP, klasifikasi akan dilakukan untuk memfilter pemohon SIUP apakah termasuk SIUP Kecil, Menengah, atau Besar. Di Pasal 3 … Read More...

4 Responses to "Informasi Mega Biro Jasa"

  1. maaf pak saya mau bikin baru sim c, soalnya sim saya mati taun 2012, tapi saya kerja di jakrta buat ngurusnya gak banyak waktu. kira kira berapa lama bikinnya????

    ReplyDelete
  2. Siang pak, saya mau buat ktp 2 dan kk, tapi tidak ada surat pindah apa bisa pak ? sy dari pekanbaru riau - mau pindah ke bandung.

    ReplyDelete
  3. maaf, pak.. ku mau tau dulu cara2 buat siup.. dan harga2nya.
    boleh tau info2nya ke email : yayan.saefudin@yahoo.co.id
    ntar klo ku sudah tau n mengerti, ku ke kantor/rumah Bapak di Kircon.. aku ada di Marga Cinta. Trims. Yayan.

    ReplyDelete