PARTNER

Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan dengan Biro Jasa STNK

Kita dapat memanfaatkan biro jasa STNK untuk memperpanjang STNK kendaraan yang hampir habis atau yang sudah habis masa berlaku nya. Perbedaannya hanya pada timbulnya sanksi apabila kita mengurusnya ketika masa berlaku STNK sudah habis, besarnya adalah 2%/bulan. Memiliki kendaraan pribadi seperti sudah menjadi sesuatu hal yang tidak bisa dihindari akhir-akhir ini. Setiap hari kita menghadapi kemacetan panjang utamanya di jalan-jalan protokol dan jika kita menggunakan kendaraan umum tentu kita tidak bisa leluasa apabila akan menuju ke beberapa tempat yang berbeda, kita akan berpindah dari satu angkutan umum ke angkutan yang lain, karena trayeknya sudah diatur oleh Kantor Dinas Perhubungan masing-masing. Beda halnya apabila kita mengedara motor atau mobil pribadi, maka kita akan bebas menentukan rute mana yang akan dilewati untuk menghindari titik-titik tertentu sehingga bisa terbebas dari kemacetan. 

Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan dengan Biro Jasa STNK




Selain itu kriminalitas juga masih menjadi salah satu pendorong bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan sendiri. Sudah bukan hal yang asing jika setiap hari kita mendengarkan aksi kriminalitas yang dilancarkan oleh segerombol pencopet dan perampok bersenjata yang ada di angkutan umum. Faktor keamanan yang tidak terjamin ini membuat banyak orang enggan naik kendaraan umum. 
Bagi anda yang ingin menggunakan biro jasa STNK anda tentu mengetahui akan kewajiban rutin kendaraan yaitu harus dibayarkan pajak setiap tahun dan memperpanjang masa berlaku Nomor Kendaraan (plat nomor kendaraan) setiap lima tahun. Untuk perpanjangan STNK kendaraan pribadi, berikut adalah syarat-syaratnya: 
  1. KTP Asli 
  2. STNK Asli 
  3. Fotokopi BPKB 
  4. Cek fisik kendaraan 

Syarat yang diajukan oleh biro jasa STNK ini sama dengan syarat yang diajukan oleh kantor SAMSAT. Bagi pemilik perusahaan, persyaratannya sedikit berbeda karena harus mempersiapkan SIUP, TDP, NPWP, Surat Keterangan Domisili, dan lain-lain. Fotokopi BPKB diperlukan untuk menunjukkan bahwa anda adalah pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut. 
Perpanjangan STNK 5 tahunan sedikit berbeda dari pembayaran pajak tahunan karena ada salah satu prosedur penting yaitu pengecekan fisik kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang didaftarkan nomor platnya bukan kendaraan illegal, sehingga perlu di cocokkan Nomor Rangka dan Nomor mesin kendaraan agar cocok dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Karena modus pencurian kendaraan saat ini begitu marak terjadi. Jika semua proses sudah dijalani maka STNK dan plat nomor yang baru akan dikeluarkan oleh Samsat. Mega-Biro Jasa merupakan salah satu biro jasa STNK yang sudah lama berdiri dan membantu banyak pelanggan dalam membayar pajak kendaraan. Jika anda ingin proses yang cepat dan praktis, silakan mencoba menggunakan biro jasa kami yang aman dan terjamin.

Artikel Terkait:
1. Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK
2. MEGA-Biro Jasa STNK Cepat, Murah, dan Aman


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192


email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :

Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan dengan Biro Jasa STNK "

Post a Comment