Perpindahan Antar Kota
Mobilitas kendaraan mendorong terjadinya perpindahan kendaraan dari satu kota ke kota lain, atau hanya dalam kota yang sama namun terjadi pergantian kepemilikan. Dalam istilah samsat, perpindahan kendaraan diistilahkan dengan "Mutasi".
Mutasi Keluar artinya proses cabut berkas dari kantor samsat tertentu untuk dipindahkan ke samsat lain. Pada saat proses ini dilalui, maka ada biaya yang dibebankan kepada pemohon yaitu Biaya Daftar Mutasi, nominalnya secara nasional adalah sama yaitu senilai Rp.75.000.
Kenyataan di lapangan, proses cabut berkas ini berkisar antara 1 hari kerja sampai dengan 2 bulan. Masing-masing samsat memiliki kebiasaan yang berbeda. Namun pada umumnya sebagai berikut :
- Proses 1 hari apabila mutasi dilakukan dalam 1 kota yang sama, misalkan untuk kota bandung yang memiliki kantor samsat sebanyak 3 kantor yaitu : Samsat Bandung Barat, Bandung Tengah, Bandung Timur. Jika ada mutasi antar kantor samsat tersebut, prosesnya 1 hari untuk didaftarkan hari besoknya ke samsat tujuan. Jadi proses mutasinya hanya butuh waktu 2 hari kerja saja.
- Proses 1 bulan apabila mutasi dilakukan antar kota yang berbeda, namun masing-masing kota adalah Kota Besar misalkan dari Bandung ke Jakarta, atau sebaliknya.
- Proses 1.5 bulan sampai 2 bulan apabila mutasi dilakukan antar kota yang berkasnya ada di Kota Besar nya. Misalnya, Mutasi dari Cikarang ke Bandung. Nah, cikarang merupakan bagian dari kota Bekasi, nomor polisi nya sama seperti Jakarta yaitu plat B.
Mengapa proses mutasi bisa lama ? karena secara aturan yang berlaku, pendaftaran mutasi harus dilakukan di Cikarang, namun berkas induknya tidak ada di Cikarang, melainkan di Jakarta.
Berkas pendaftaran yang kita serahkan ke Kantor Samsat Cikarang akan diteruskan ke Jakarta oleh Kantor Samsat Cikarang. Nah proses cabut berkas nya tetap dilakukan oleh Kantor Samsat Jakarta dan jika telah selesai, maka induk berkas nya akan dikirimkan ke Kantor Samsat Cikarang.
Dari sisi kita sebagai pemohon, kita harus menunggu di kantor Samsat Cikarang, terkadang proses pengriman di antara samsat ini terhambat. Itulah penyebab lamanya proses tersebut. Namun jika anda tidak memiliki yang cukup untuk melakukan tahapan demi tahapan, anda bisa menghubungi Mega-BiroJasa.
Dokumen yang harus disiapkan
Pada saat kita akan melakukan mutasi kendaraan, persyaratan yang harus disiapkan yaitu :
- BPKB Asli
- STNK Asli
- Fotocopy KTP pemilik baru
- Cek Fisik Kendaraan
Satu point penting yang harus menjadi perhatian kita saat akan membeli kendaraan yang nomor polisi nya berbeda dengan domisili kita sebagai pembeli yaitu Lamanya waktu proses mutasi ini. Karena mau gak mau kita harus melakukannya ketika akan memperpanjang pajak nya, karena secara aturan, pajak kendaraan harus dibayarkan di tempat kendaraan terdaftar. Contohnya : Mobil plat B (jakarta) harus dibayar di Jakarta, tidak bisa dibayar di bandung.
Artikel Terkait:
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
1. GALERI MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN
|
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
tanya: kalau cabut berkas bpkb, stnk, dipakai persyaratan dan dibawa trus kalau kita mau jalan bagaimana kan tdk ada stnk nya, tksh salam
ReplyDeleteMaaf blsnya agak lama,
ReplyDeletenanti ada surat keterangan dari birojasa dan STNK difotocopy warna dulu dan resi pendaftaran mutasi keluar, biasanya untuk kendaraan yang dipakai di wilayah Jawa Barat tidak masalah
mau tanya nih klo saya mau minta surat mutasi utk KIR mbl nih karena Mobil berada diluarkota tetapi bisa gk diurus KIR dijakarta?apa syaratnya.tks
ReplyDeletemau tanya nih klo saya mau minta surat mutasi utk KIR mbl nih karena Mobil berada diluarkota tetapi bisa gk diurus KIR dijakarta?apa syaratnya.tks
ReplyDelete