Pajak Bumi dan Bangunan yang semula dikelola oleh pemerintah pusat, mulai tahun 2014 sudah dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Seluruh berkas dan administrasi termasuk database sudah dialihkan ke masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Sehingga apabila kita mau melakukan pemisahan / pemecahan objek PBB, maka kita harus menghubungi pihak pemda masing-masing.
Untuk Kotamadya Bandung, Pengurusan ini bisa dilakukan sendiri atau memanfaatkan jasa dari salah satu biro jasa di bandung yang anda percaya, misalnya Mega-Biro Jasa.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk proses split/pemisahan objek PBB yaitu :
- Fotocopy KTP pemilik
- Fotocopy sertifikat/akta jual beli dari Notaris
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika sudah ada IMB nya, jika belum ada IMB tidak perlu dilampirkan
- Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB)
- Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan
- Bukti Lunas tunggakan PBB dari instansi terkait
- Bukti Perolehan / pengalilhan objek pajak
Nah, jika persyaratan diatas telah lengkap, maka proses split/pemisahan objek PBB bisa dilakukan, proses ini bisa selesai bervariasi, namun biasanya akan selesai dalam waktu 1 minggu untuk waktu standar.
Split ini penting untuk dilakukan khususnya untuk para pemilik tanah yang diperoleh dari waris, hibah, jual beli yang masih tergabung dengan pemilik yang lain, karena proses split ini menyangkut kepemilikan yang sah dari Pemiliki Tanah/Bangunan. Jika anda belum memiliki sertifikat tanah yang sah. maka segeralah urus Split ini jika Objek nya masih belum dipisahkan
1. Produk dan Layanan Jasa
|
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Sekilah Info : Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung"
Post a Comment