Berikut ini adalah beberapa hal yang penting dan perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang
- Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
- Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
- Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
- Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
- Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
- Kuitansi pembelian
- Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
- Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
- Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
- Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
- Arsip / file BPKB yang hilang
- Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa
1. Biro Jasa STNK
2. Biro Jasa Bandung
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?
ReplyDeletemaaf hubungi nomor saya saja yach
ReplyDelete