Persyaratan Perpanjangan PKB Tahunan
Persyaratan Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan / PKB Tahunan Perorangan
- KTP Asli ----> ( KTP palsu akan terdeteksi dan langsung disita pihak samsat )
- STNK Asli
Proses -+2 Hari Kerja
Persyaratan Untuk Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor/PKB Tahunan Perusahaan
- Surat Kuasa Bermaterai dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
- STNK Asli
Proses -+2 Hari Kerja
Biaya Jasa Pengurusan :
- Motor Rp. 40.000,-
- Mobil Rp. 50.000,-
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan Perpanjangan PKB Tahunan"
Post a Comment