Berikut ini Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan perpanjangan PKB Tahunan
Persyaratan Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan Perorangan :
- KTP Asli
- STNK Asli
Biaya Jasa Pengurusan :
- Motor Rp. 40.000,-
- Mobil Rp. 50.000,-
Persyaratan Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Perusahaan :
- Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
- Fotocopy TDP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
- STNK Asli
Artikel Terkait:
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
1. Tanya Jawab Seputar Perpanjangan PKB
|
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan perpanjangan PKB Tahunan "
Post a Comment