Biro jasa STNK menawarkan solusi bagi anda yang ingin agar setiap surat kendaraan anda bisa ditangani dengan cepat tanpa harus mengurusnya sendiri. Saat ini hampir setiap orang dengan kemampuan ekonomi menengah maupun bawah memiliki sebuah kendaraan bermotor, minimal kendaraan roda dua. Kepemilikan ini bisa didasarkan atas kebutuhan mobilitas yang belum bisa terpenuhi oleh kendaraan umum. Jika kita ingin berkunjung ke tempat yang sulit dijangkau oleh kendaraan umum maka tidak ada solusi yang lebih baik kecuali menggunakan kendaraan pribadi.
Biro jasa STNK ada di setiap kota besar maupun kecil. Keberadaannya sangat bermanfaat terutama di kota besar yang penduduknya sangat sibuk bekerja sehingga tidak ada waktu untuk mengurus surat-surat ini. Namun bagi anda yang ingin mencoba untuk mengurus STNK sendiri tidak ada salahnya asalkan memenuhi semua prosedur dan syarat yang telah ditentukan dan harus siap berhadapan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Samsat karena apabila ada syarat yang tidak bisa dipenuhi maka anda akan sulit berhubungan dengan pihak Samsat bahkan mungkin ditolak untuk mengurus STNK.
Syarat yang perlu anda bawa untuk perpanjangan satu tahun adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKP yang sudah difotokopi
- Cek Fisik Kendaraan
- KTP asli sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK.
Prosedur yang akan anda jalani diantaranya : Cek Fisik Kendaraan, lengkapi semua berkas, datang ke loket pendaftaran dan diberikan sebuah formulir untuk diisi lalu anda harus bersiap untuk berpindah dari loket tertentu ke loket yang lain. Hal inilah yang biasanya dirasakan tidak enak oleh pemilik kendaraan karena harus mengantri dengan sekian banyak orang, karena selama proses antrian, anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat karena akan menyulitkan anda sendiri apabila sampai terlewat saat antrian anda dipanggil petugas Samsat sampai akhirnya pembayaran pajak di kasir. menunggu STNK baru yang akan diterbitkan oleh kantor SAMSAT, nama anda akan dipanggil untuk mengambil STNK yang baru. Setelah proses selesai, Anda masih memerlukan beberapa waktu lamanya untuk menunggu Plat Nomor Kendaraan yang Baru tercetak. Sampai proses ini anda sudah berhasil untuk memperpanjang STNK.
Nah, proses diatas tentu akan membutuhkan waktu baik saat anda menuju samsat atau pulang dari samsat, maupun saat anda menunggu antrian di Samsat. Bagi anda yang tergesa-gesa atau tidak sempat, melakukanya, sebaiknya segera serahkan urusan tersebut pada Mega-Biro Jasa, biro jasa STNK berpengalaman dan murah yang sangat cepat menangani perpanjangan STNK dan lain-lain khususnya di wilayah Bandung, Cimahi, Jakarta dan sekitarnya.
Artikel Terkait:
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Membayar Denda Pajak STNK melalui Biro Jasa STNK
|
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Cara Mengurus Perpanjangan STNK dengan Biro Jasa STNK"
Post a Comment