PARTNER

Bisakah Membayar Denda dengan Biro Jasa STNK ?

Pembayaran perpanjangan Pajak atau STNK beserta dendanya bisa anda lakukan melalui biro jasa STNK. Banyak pemilik kendaraan yang tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo STNK nya sehingga pada akhirnya mereka harus menanggung biaya denda yang seharusnya bisa dihindari. Jika anda perhatikan STNK yang anda miliki, maka anda akan menemukan masa berlaku yang tertera di bagian bawah sebelah kiri. Agar anda tidak melupakannya, anda bisa membuat pengingat kapan STNK anda akan habis sehingga sebelumnya anda dapat bersiap untuk membayarnya. 

Bagi pemilik kendaraan yang kurang cermat pasti sering kecolongan tanggal bayar pajak tahunan atau STNK 5 tahunan sehingga mereka harus menanggung biaya keterlambatan atau yang biasa kita sebut dengan denda. 
Selama ini mungkin anda tidak mengetahui bagaimana mekanisme denda ini dijalankan. Saat akan memenuhi kewajiban sebagai pembayar pajak kendaraan, anda harus memenuhi tiga komponen pembayaran yaitu : 
  • PKB 
  • SWDKLLJ 
  • Denda/sanksi keterlambatan 

PKB merupakan Pajak Kendaraan bermotor yang jumlahnya bisa anda ketahui langsung di bagian tabel yang ada di STNK kendaraan. Besarnya sangat bervariasi tergantung jenis kendaraan, merek, type, tahun perakitan dan lain-lain.
Jika ternyata anda menunggak pajak maka anda bisa menghitung besarnya denda dengan rumus :
  • Denda PKB x 2% x jumlah bulan keterlambatan 
  • SWDKLLJ flat sebesar nominal tahunan atau kurang dari itu 
Bisakah Membayar Denda dengan Biro Jasa STNK-mega-biro-jasa


Di sini kita bisa mengetahui bahwa perhitungan denda bukanlah perhari melainkan perbulan. Jika anda masih kesulitan untuk menghitung dendanya maka anda bisa menghubungi biro jasa STNK terdekat. 
Meskipun kadang dianggap kecil namun jika jangka waktu keterlambatan sangat lama maka dendanya akan semakin besar jadi sangat penting untuk menyetorkan pajak sesuai dengan waktu yang diminta.

Kesadaran untuk membayar pajak ini mungkin masih sangat rendah dan anda dapat berperan serta dalam menyukseskan pembangunan melalui pajak yang dibayarkan dengan Mega-Biro Jasa. Kami merupakan biro jasa STNK terkemuka yang siap melayani segala perpanjangan dan pembuatan surat penting yang anda butuhkan.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
085 224 300 192
0896 77 301 311

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Bisakah Membayar Denda dengan Biro Jasa STNK ?"

Post a Comment