PARTNER

Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan

Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan-mega-birojasa-bandung

SIUP merupakan salah satu Surat Izin yang harus dimiliki oleh semua perusahaan perdagangan yang menjalankan usaha perdagangan di seluruh wilayah NKRI (Negera Kesatuan Republik Indonesia). Namun tidak berlaku untuk semua Kantor Perusahaan. Karena sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007 dalam pasal 4 disebutkan bahwa tidak diwajibkan untuk membuat SIUP terhadap :
  1. Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan; 
  2. Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; 
  3. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima. 
Nah.... Tapi jika perusahaan/pihak yang tersebut dalam angka 2 dan 3 diatas, ingin memiliki SIUP, maka pihak berwenang boleh memberikan SIUP.


Penerbitan SIUP harus sesuai dengan alamat domisili perusahaan, artinya jika ada perusahaan yang beralamat di Kota Bandung, maka pengurusan izin SIUP nya harus dilakukan di Kantor BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Bandung yang alamatnya berada di Jalan Cianjur (sekitar Jalan Laswi). SIUP diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan Perdagangan, biasanya kepada pucuk pimpinan perusahaan, dengan tidak memperhatikan sumber permodalan apakah dari pemodal dalam negeri atau pemodal asing (luar negeri), asal memiliki usaha perdangan di Indonesia.
Masa Berlaku SIUP adalah 5 (lima) tahun, dan harus dilakukan perpanjangan jika masa berlakunya telah habis, karena jika tidak dilakukan perpanjangan maka akan berakibat pada terhambatnya pengurusan dokumen lainnya diantaranya seperti :
  1. Tidak bisa memperpanjangan Surat-surat Kendaraan seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pengesahan STNK / Plat Nomor 5 tahunan 
  2. Tidak bisa mengikuti tender proyek di berbagai instansi pemerintah/BUMN
Untuk itu hendaknya semua perusahaan yang diwajibkan SIUP agar memperhatikan masa berlaku SIUP.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus SIUP, silakan menghubungi Biro Jasa yang anda percaya agar proses pengurusan berjalan sesuai aturan. Kami dari Mega-Biro Jasa merupakan salah satu Biro Jasa yang layak anda coba untuk menyelesaikan berbagai surat-surat terkait Pembuatan SIUP, Perpanjangan SIUP, maupun surat-surat Kendaraan mulai dari perpanjangan Pajak Tahunan, pengesahan STNK 5 tahunan, Mutasi Kendaraan, Balik Nama ( BBN ) Kendaraan, dan lain-lain.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192


email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Cara Pengurusan Duplikat STNK karena STNK Hilang Pengurusan STNK Hilang merupakan salah satu yang menjadi layanan dari Mega-Biro Jasa. Umumnya  STNK hilang terjadi karena dompet yang jatuh sewaktu di perjalanan, ataupun kecopetan. Mungkin untuk beberapa dari kita memilih untuk mengurus sendiri dengan melalui beberapa tahapan yang cukup panjang dan melelahkan dengan konsekuensi biaya lebih sedikit namun waktu dan tenaga yang tersita … Read More...
  • Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar Pembangunan yang Tidak Merata Pembangunan yang timpang antara perkotaan dan pedesaan, tingkat percepatan pembangunan antara satu kota dengan kota lainnya yang berbeda, memunculkan masalah dalam pemerataan pendapatan perkapita penduduk. Ada satu daerah yang pendapatan perkapita penduduknya rendah sehingga memaksa penduduk setempat untuk mencoba peruntungan dengan mengadu nasib di kota lain.… Read More...
  • Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Dokumentasi yang terkait: 1. Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 2) 2. Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra… Read More...
  • Dokumentasi Penerimaan Dokumen Tahun 2015 Dokumentasi Penerimaan Dokumen Mega-Biro Jasa Tahun 2015  Dokumentasi yang terkait: 1. MEGA-Biro Jasa 2. Dokumentasi KIR lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 085 224 300 192 email : irfan.bambang… Read More...
  • Dokumentasi lainnya Pengiriman berkas Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Dokumentasi lainnya adalah Pengiriman berkas Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Dokumentasi yang terkait: 1. Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 2) 2. Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 3) Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 … Read More...

0 Response to "Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan"

Post a Comment