PARTNER

Pembuatan SIUP TDP dan HO ( Izin Gangguan )

BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) merupakan instansi di daerah yang ditugaskan untuk mengurus pembuatan SIUP dan perpanjangan SIUP. Untuk kotamadya Bandung, lokasi kantor BPPT berada di sekitar jalan Cianjur, dekat jalan Sukabumi dan Jalan Laswi. 
BPPT salah satu tugasnya adalah untuk memproses permohonan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan HO / IG (Izin Gangguan). 
Menurut Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, SIUP harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Permohonan (SP) SIUP diterima.
Namun di Lapangan, yang terjadi adalah, petugas biasanya akan melakukan verifikasi atas data yang telah di serahkan oleh pemohon, dengan cara mengunjungi ke lokasi perusahaan untuk mengklarifikasi data diantaranya  : 
  • Luas Tanah untuk Kantor 
  • Luas Tanah untuk Gudang 
  • Luas Bangunan untuk Kantor 
  • Luas Bangunan untuk Gudang 
  • Jumlah Modal • Alamat Usaha •
  • Jenis Usaha 
  • Nama Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab 
  • Dan lain-lain 
Jika terdapat data yang keliru, petugas akan mengklarifikasi on the spot saat kunjungan dilakukan dengan menghubungi Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab. Sehingga pada saat SIUP terbit, datanya sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan. 


Pembuatan SIUP TDP dan HO ( Izin Gangguan )-mega-birojasa




Hal ini akan meminimalisir terjadinya kesalahan data pada saat pencetakan dokumen SIUP, karena berdasarkan pengalaman yang kami alami sebagai salah satu biro jasa di bandung, salah satu klien Mega-Biro Jasa pernah mengalami terjadinya kesalahan data, karena klien keliru mengisi formulir yang akhirnya menyebabkan keterlambatan penerbitan SIUP karena kesalahan data, pemohon lah yang akhirnya menanggung karena SIUP nya terbit dalam waktu yang lama (kurang lebih 2-3 minggu). 
Oleh karena itu ada baiknya saat pengisian formulir dan lampiran yang dipersyaratkan hendaknya dilakukan oleh pemohon dengan benar dan lengkap, sehingga hal itu akan memudahkan penerbitan SIUP oleh BPPT.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192


email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Klasifikasi SIUP Berdasarkan Jumlah Modal Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 yang ditetapkan tanggal 4 September 2007, Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Di Kantor BPPT tempat pengurusan SIUP, klasifikasi akan dilakukan untuk memfilter pemohon SIUP apakah termasuk SIUP Kecil, Menengah, atau Besar. Di Pasal 3 … Read More...
  • Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan SIUP merupakan salah satu Surat Izin yang harus dimiliki oleh semua perusahaan perdagangan yang menjalankan usaha perdagangan di seluruh wilayah NKRI (Negera Kesatuan Republik Indonesia). Namun tidak berlaku untuk semua Kantor Perusahaan. Karena sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007 dalam pasal 4 … Read More...
  • Pembuatan SIUP TDP dan HO ( Izin Gangguan ) BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) merupakan instansi di daerah yang ditugaskan untuk mengurus pembuatan SIUP dan perpanjangan SIUP. Untuk kotamadya Bandung, lokasi kantor BPPT berada di sekitar jalan Cianjur, dekat jalan Sukabumi dan Jalan Laswi.  BPPT salah satu tugasnya adalah untuk memproses permohonan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), … Read More...
  • Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan Salah satu pekerjaan yang telah biasa dilakukan oleh Mega-Biro Jasa adalah mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIUP. SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perdagangan untuk membuat SIUP terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi perdagangan ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMenDag) Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/… Read More...

0 Response to "Pembuatan SIUP TDP dan HO ( Izin Gangguan )"

Post a Comment